hari ini tanggal 20 agustus 2017 kami menginfokan kepada seluruh calon jamaah yang menggunakan layanan pembayaran melalui tabungan umrah yang bekerjasama dengan bank syariah mandiri,bahwa setelah menyepakati cara pola pembayaran bersama bank syariah mandiri dengan ini kami membuat pengaturan sebagai berikut :
1.pembukaan rekening tabungan umrah wajib dilakukan selambat lambatnya 7 hari sejak jamaah melakukan pendaftaran di program keberangkatan bersama BABUL UMRAH MANDIRI WISATA
2.dalam 7 hari calon jamaah wajib menyerahkan copy buku rekening tabungan umrah bank syariah mandiri kepada perusahaan sebagai sarana pembayaran biaya layanan keberangkatan umrah
3.dalam jangka waktu 5 bulan calon jamaah wajib telah memiliki nilai tabungan senilai Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) di dalam tabungan masing masing di bank syariah mandiri sebagai wujud keseriusan calon jamaah dalam hal keinginan keberangkatan umrah baik itu di program REGULER ataupun di program DIRECT SELLING,
4.dalam jangka waktu 5 bulan berikutnya setelah perjanjian nilai tabungan di keterangan ke 3 di atas terpenuhi senilai yang telah di tentukan,maka nilai wajib yang telah ada di rekening calon jamaah wajib telah terisi senilai Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan perincian dari 5 bulan pertama hingga 5 bulan berikutnya menjadi total 10 bulan lama menabung,nilai total yang terkumpul di tabungan menjadi Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah )
hal ini di lakukan agar terjadi pencapaian target keberangkatan bagi setiap calon jamaah babul umrah yang di asumsikan jiak mengikuti program direct selling,bagi jamaah yang telah memiliki 5 orang referansi calon jamaah maka 10 bulan kedepan telah ada satu kepastian KEBERANGKATAN UMRAH sesuai target dan keinginan AKAD AWAL yaitu keinginan keberangkatan UMRAH.
demikian ketentuan ini di buat dan di sepakati bersama para founder,demi kebaikan bersama dan kelancaran operasional dalam rangka percepatan umrah yang MURAH..MUDAH..AMANAH & PROFESIONAL

