SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM MARKETING DIRECT SELLING

1.PERSYARATAN

  • Jamaah yang mengikuti program direct selling wajib mengisi form pendaftaran via online/ ofline di web babulumrah.co.id
  • Calon jamaah sudah mendapat penjelasan yang detail tentang program yang akan dijalani baik itu dari para agent yang telah terdaftar di perusahaan atau pun keterangan dari pihak perwakilan perusahaan melalui sosialisasi yang di lakukan
  • Calon jamaah memiliki segala persyaratan administrasi yang di butuhkan sesuai ketentuan yang diminta oleh perusahaan antara lain. KTP,KK,PASPORT, dan detail kelengkapan dokumentasi keberangkatan umrah yang sesuai ketentuan di Negara republik Indonesia dan bersedia melengkapinya sesuai persyaratan
  • Bersedia membayar biaya awal atau DP yang telah di tentukan sesuai akad dan bersedia terikat dengan ketentuan yang telah di buat di halaman syarat dan ketentuan yang terlampir ini.
  1. KETENTUAN DAN ATURAN PENCAPAIAN REWARD SERTA PELUNASAN LAYANAN UMRAH BERSISTEM
  • Calon jamaah harus membayar DP sesuai paket yang akan diambil jika ingin menjalani program layanan umrah bersistem reward yaitu paket  AMANAH dengan DP Rp.5.000.000,- akad keberangkatan Rp.28.000.000,- ( layanan umrah paket executive *5 )
  • Jika mengikuti program direct selling bersistem maka jamaah terikat dalam aturan program bersistem tidak dapat kembali ke program regular
  • DP yang telah di bayarkan merupakan pemotongan nilai jual layanan keberangkatan umrah yang telah di sepakati sesuai akad di awal di dalam program bersistem direct selling dan DP yang di bayar kan TIDAK DAPAT DI KEMBALIKAN ATAU DI UANGKAN KEMBALI ( hanya bisa di gunakan untuk pemotongan biaya keberangkatan di program bersistem ) tidak bisa di alihkan ke program regular
  • Pelunasan sisa dari pembayaran DP dapat di lakukan dengan 2 cara yaitu dengan melunasi secara langsung atau dengan cara menabung, tabungan umrah di bank Mandiri syariah dan muamalat syariah diseluruh Indonesia , menabung sesuka jamaah selama 2 tahun dengan akad tidak berubah, jika lewat dari 2 tahun  maka  biaya di sesuaikan saat keberangkatan
  • Waktu pelunasan di tentukan minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun dengan harga yang sama sesuai akad penjualan layanan paket bersistem yang diambil oleh calon jamaah
  • Khusus Calon jamaah bersistem tidak dapat melunasi sisa kekurangan biaya paket layanan jika masih di bawah 6 bulan di hitung dari waktu awal mendaftar ke paket umrah bersistem
  • Calon jamaah ditunggu pelunasan maksimal 2 tahun dengan harga yang sama tanpa ada perubahan sesuai akad,jika lewat 2 tahun maka akan di adakan penyesuaian harga layanan paket umrah
  • Keberangkatan umrah yang di dapat dari reward bersistem jadwal dan waktunya sepenuhnya di tentukan oleh perusahaan
  • Harga paket umrah bersistem sewaktu waktu dapat berubah sesuai kondisi berjalan pada saat operasional jika di perlukan mendesak, sebagai contoh yaitu jika ada ke tidak stabilan harga dolar atau adanya perubahan external baik itu kebijakan atau ketentuan dari pihak Negara yang kita tuju untuk melakukan ibadah umrah dan wisata religi dan ketentuan yang berubah di Negara kita terkait biaya atau kebijakan lain di bidang UMRAH & HAJI yang terkait di prosedur layanan yang kita lakukan.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan penjelasan atau kesalahan agent yang melakukan tindakan di luar ketentuan yang telah di sebutkan dalam syarat dan ketentuan ini
  • Segala transfer keuangan wajib di transfer ke rek.perusahaan atas nama PT.BABUL UMRAH MANDIRI WISATA dengan no rek. 070-00-0658596-7 (idr ) kcp.mampang imigrasi – Jakarta selatan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi jika transfer biaya tidak di lakukan ke rek.bank resmi yang telah di tentukan
  • Perusahaan berhak menutup atau membatalkan ke anggotaan setiap peserta yang ada di program direct selling jika terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan atau melakukan hal hal yang dianggap bisa membahayakan calon jamaah lain atau mambahayakan perusahaan baik itu dari segi materi ataupun dari segi hukum
  • Seluruh calon jamaah dan seluruh marketing harus mengerti dengan segala aturan dan ketentuan ini,perusahaan melakukan training dan penjelasan tentang segala aturan dan ketentuan yang wajib di ketahui,bila di belakang hari calon jamaah atau pun marketing yang menjalankan system direct selling melakukan tindakan pidana ataupun  melakukan tindakan hukum lainnya  yang terkait dengan system direct selling dan bersifat pribadi maka perusahaan tidak akan ikut terkait di dalam urusan pribadi tersebut, contoh : marketing atau jamaah melakukan tindakan penggelapan dana DP jamaah yang tidak di storkan ke perusahaan maka perusahaan hanya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib dalm hal ini yaitu pihak kepolisian.
  • Segala penyampaian yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan salah paham,pihak perusahaan hanya bertanggung jawab sebatas penyelesaian dengan menjelaskan secara detail program yang ada dan meluruskan permasalahan hingga selesai,perusahaan tidak bertanggung jawab jika ada kerugian materil yang di sebabkan oleh kesalahan penjelasan,karena itu perusahaan selalu memberi keterangan dan informasi di website resmi dan training khusus kepada setiap calon jamaah atau marketing yang menjalankan system direct selling
  • Jamaah berhak mendapat kan informasi layanan dan informasi lengkap tentang seluruh program yang perusahaan berikan baik itu program marketing ataupun program perjalanan layanan umrah yang akan di dapatkan oleh calon jamaah.
  • Setiap jamaah atau marketing yang menjalankan system direct selling akan mendapatkan salinan lampiran dari syarat dan ketentuan yang terlampir baik itu secara file yang di kirim melalui email ataupun yang terlampir di website resmi sebagai keterangan,perusahaan menganggap bahwa semua yang terdaftar di website resmi bersistem telah mengerti dan paham dengan ketentuan yang telah di tetapkan sehingga tidak ada lagi tuntutan atau komplain terkait ketentuan dan persyaratan yang telah terlampir di halaman ini.